• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

KMP-KIH Damai, DPR Potong Tumpeng

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2014
in Politik
0
KMP-KIH Damai, DPR Potong Tumpeng
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — DPR menggelar acara syukuran seusai rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Jumat (5/12/2014) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Syukuran ditandai dengan pemotongan tumpeng, sekaligus menandai suksesnya islah antara dua koalisi yang berseteru selama berbulan-bulan, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

“Ini sudah disiapkan oleh Kesetjenan DPR,” ujar Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pemotongan tumpeng tersebut dilakukan oleh Setya, yang dikelilingi oleh puluhan anggota DPR yang maju ke dekat meja pimpinan tempat di mana tumpeng tersebut diletakkan.

Sidang Paripurna DPR, Jumat (5/12/2014) malam, mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pengesahan revisi UU MD3 tersebut berjalan lancar tanpa perdebatan.

Awalnya, Ketua Pansus Revisi UU MD3 Saan Mustopa membacakan sejumlah substansi yang berubah dalam UU MD3. Salah satunya adalah menghapus hak interpelasi, hak bertanya, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Kursi wakil ketua di setiap alat kelengkapan Dewan akan ditambah satu, dari semula tiga menjadi empat.

Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR, juga ditiadakan.

Setelah itu, Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah mereka setuju dengan revisi yang akan dilakukan.

“Apakah RUU perubahan UU MD3 tahun 2014 dapat disetujui?” tanya Setya.

“Setujuuuu,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Substansi UU MD3 ini sudah menimbulkan pro dan kontra sejak lama dan menimbulkan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih hingga akhirnya disepakati revisi UU MD3. Hingga pembahasan terakhir di tingkat pansus, Jumat siang, perdebatan masih timbul terkait pasal-pasal yang harus direvisi.

Namun, akhirnya, seluruh fraksi mencapai kata sepakat sehingga UU MD3 ini dapat disahkan di paripurna terakhir sebelum DPR memasuki masa reses.

sumber : kompas.com

Tags: texs
Previous Post

BPJS minta Kemenkes dorong RS swasta untuk bekerjasama

Next Post

Untuk Kedua Kalinya, Gubernur Gorontalo Minta Maaf ke Jokowi

Next Post
Untuk Kedua Kalinya, Gubernur Gorontalo Minta Maaf ke Jokowi

Untuk Kedua Kalinya, Gubernur Gorontalo Minta Maaf ke Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.