TOTABUAN.CO — DPR menggelar acara syukuran seusai rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Jumat (5/12/2014) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Syukuran ditandai dengan pemotongan tumpeng, sekaligus menandai suksesnya islah antara dua koalisi yang berseteru selama berbulan-bulan, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
“Ini sudah disiapkan oleh Kesetjenan DPR,” ujar Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Pemotongan tumpeng tersebut dilakukan oleh Setya, yang dikelilingi oleh puluhan anggota DPR yang maju ke dekat meja pimpinan tempat di mana tumpeng tersebut diletakkan.
Sidang Paripurna DPR, Jumat (5/12/2014) malam, mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pengesahan revisi UU MD3 tersebut berjalan lancar tanpa perdebatan.
Awalnya, Ketua Pansus Revisi UU MD3 Saan Mustopa membacakan sejumlah substansi yang berubah dalam UU MD3. Salah satunya adalah menghapus hak interpelasi, hak bertanya, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Kursi wakil ketua di setiap alat kelengkapan Dewan akan ditambah satu, dari semula tiga menjadi empat.
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR, juga ditiadakan.
Setelah itu, Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah mereka setuju dengan revisi yang akan dilakukan.
“Apakah RUU perubahan UU MD3 tahun 2014 dapat disetujui?” tanya Setya.
“Setujuuuu,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Substansi UU MD3 ini sudah menimbulkan pro dan kontra sejak lama dan menimbulkan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih hingga akhirnya disepakati revisi UU MD3. Hingga pembahasan terakhir di tingkat pansus, Jumat siang, perdebatan masih timbul terkait pasal-pasal yang harus direvisi.
Namun, akhirnya, seluruh fraksi mencapai kata sepakat sehingga UU MD3 ini dapat disahkan di paripurna terakhir sebelum DPR memasuki masa reses.
sumber : kompas.com