• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Dua Tersangka Korupsi GLA Tak Penuhi Panggilan Kejati

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2014
in Terkini
0
Dua Tersangka Korupsi GLA Tak Penuhi Panggilan Kejati
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kejati Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar.

Mereka adalah mantan Ketua Partai Pelopor Bambang Hermawan dan Ketua DPC PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, Romdhloni.

Bambang Hermawan resmi menjadi tersangka pada 17 November 2014, karena diduga menerima aliran dana GLA saat menjabat sebagai Ketua Rina Center. Mantan anggota DPRD Karanganyar itu disangka melanggar Pasal 5, 11, 12 a dan b terkait dana gratifikasi.

Bambang disangka menerima dua kali aliran dana yakni pada 2007 berupa dana gratifikasi sebesar Rp1,7 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp593 juta. Sedangkan Romdhloni, disangkakan menerima dana gratifikasi sekira Rp130 juta. Romdhloni diberi uang untuk maju sebagai calon bupati (cabup) Karanganyar.

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Karanganyar, namun keduanya tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum.

Salah satu tim kuasa hukum Bambang Hermawan, Rony Wiyanto, mengatakan, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa hadir. Selain itu, dia menganggap surat pemanggilan dari Kejati Jateng tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 KUHP. Di mana harusnya dicantumkan pasal yang disangkakan.

“Selain tidak ada pasal, pemanggilan terhadap klien saya juga fotokopi hasil dari fax. Jadi meragukan keabsahan. Harusnya tanda-tangan asli, cap asli, kalau fotokopi boleh tapi harus dilegalisir. Dan kebetulan klien kami sedang sakit,” ungkap Rony usai menemui tim penyidik Kejati, di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2014).

Sebagai bukti, kuasa hukum melampirkan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat kliennya. “Kami tetap menghormati proses hukum. Tapi klien kami sedang sakit dan belum bisa memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Tersangka lainnya, Romdhloni, saat ditemui di gedung DPRD Karanganyar menolak memberikan keterangan. Hal serupa juga dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bagus Kurniawan.

“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, yang berwenang itu Pak Sugeng Rianto selaku ketua koordinator penyidikan Kejati,”

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Demokrat: Tidak Tertutup Kemungkinan Kami Bersama KIH

Next Post

Emiten Trisula Optimistis Penjualan Tembus Rp750 Miliar

Next Post
Emiten Trisula Optimistis Penjualan Tembus Rp750 Miliar

Emiten Trisula Optimistis Penjualan Tembus Rp750 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.