• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kuasa Hukum HD-FL Ungkap Hutang Depri Pontoh di MK

redaksi by redaksi
30 Mei 2013
in Berita Utama, Bolmut, Etalase, Politik, Terkini
0
Kuasa Hukum HD-FL Ungkap Hutang Depri Pontoh di MK

Farid Lauma didampingi kuasa hukumnya saat sidang di MK | sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

12
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Farid Lauma didampingi kuasa hukumnya saat sidang di MK | sumber: mahkamahkonstitusi.go.id
Farid Lauma didampingi kuasa hukumnya saat sidang di MK | sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

BOLMUT (totabuan.co) – Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada  Kamis (30/5) di Gedung MK. Perkara dengan Nomor 56/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon Hamdan Datunsolang dan Farid Lauma (HD-FL) yang menilai KPU tidak netral.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Sulistiowaty selaku kuasa hukum, mendalilkan adanya ketidaknetralan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam penyelenggaraan Pemilukada  Bolaang Mongondow utara. Menurut Sulistiowaty. pelaksanaan Pemilukada pada tahun 2013 banyak mengalami kecurangan karena tidak sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Bahwa benar hasil tersebut melalui proses yang tidak wajar dan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dilakukan Termohon yang pada akhirnya secara langsung atau tidak langsung merugikan Pemohon  sebagai peserta Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” jelasnya.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Termohon, di antaranya sejak awal pendaftaran, Termohon sudah tidak netral karena meloloskan Pasangan Nomor Urut 1 yang harusnya tidak lolos. Seharusnya, lanjut Sulistiowaty, Termohon berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah dalam meloloskan atau tidak meloloskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bolaang Mongondow Utara Nomor Urut 1 Depri Pontoh-Suriansyah (DP-Syah) mempunyai temuan yang merugikan keuangan negara berdasar hasil pemeriksaan BPK RI.

”Pasangan Nomor Urut 1 mempunyai TGR (Tagihan Ganti Rugi) sebesar Rp227.247.115,00. Tagihan sebesar itu terbagi pada tahun 2010 sebesar  Rp140.632.500,00 dan pada tahun 2011, Rp86.614.615,00. Tagihan ganti rugi yang harusnya diselesaikan Pasangan Nomor Urut 1 selambat-lambatnya sebelum penetapan calon bupati,  Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara  tanggal 9 Maret 2013 ternyata tidak dilakukan oleh pasangan calon,  namun dibiarkan oleh Termohon,” paparnya.

Sulistiowaty menjelaskan dengan adanya tagihan ganti rugi tersebut, harusnya  pasangan calon dinyatakan tidak lolos menjadi pasangan calon  bupati dan wakil bupati karena pada saat harusnya tidak mempunyai  posisi yang merugikan keuangan negara. Namun sampai dengan pendaftaran pasangan calon belum tuntas tagihan ganti rugi kepada  negara. “Seandainya pun, saat ini sudah dipenuhi maka peraturan  dan/atau peta keadaan tidak boleh berlaku surut,” ujarnya.

Selain itu, adanya pembiaran dan/atau kesengajaan Termohon atas banyaknya pemilih yang tidak bertempat tinggal di TPS dan namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun mendapat undangan untuk memilih dan diperbolehkan memilih. “Ditemukan surat suara yang sudah sah untuk pasangan Pemohon, yaitu dua lubang namun tidak keluar dari kotak, namun  tidak dianggap sah oleh KPPS. Hal itu melanggar aturan KPU Nomor 91/KPU-BMU-5-2013, tertanggal 6 Mei 2013,” paparnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunda sidang hingga Senin, 3 Juni 2013 pada pukul 10.30 WIB. Sidang berikutnya mengagendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/mh)

 

sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

Tags: boganiBolaang Mongondow Rayabolaang mongondow utarabolmongBolmutbolselboltimDepri PontohFarid LaumaHamdan Datunsolangkotamobagumahmaka konstitusimanadoMKsengketa gugatan sidangSulawesi UtarasulutSuriansyah Korompottotabuan
Previous Post

Inilah 10 Besar Calon KPU Bolmong Selatan

Next Post

Capping Day STIKES Graha Medika, Walikota Kotamobagu Support Pendidikan Kesehatan

Next Post
Capping Day STIKES Graha Medika, Walikota Kotamobagu Support Pendidikan Kesehatan

Capping Day STIKES Graha Medika, Walikota Kotamobagu Support Pendidikan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.