TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Meski status Becak Motor (Bentor) disebut illegal dan belum diakui sebagai moda transportasi umum yang layak, namun operasional kendaraan itu tetap dijamin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Wali kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, untuk ada dasar hukum dan jaminan terhadap keberadaan ribuan Bentor di daerah ini, Pemkot bersama DPRD berencana akan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengatur bentor.
“Jadi bentor akan diatur dalam bentuk Perda. Dengan demikian, keberadaan bentor akan legal dan sah. Agar Pemkot juga punya dasar hukum kuat dalam menarik retribusi,” kata Tatong belum lama ini.
Pemkot beralasan, Bentor di Kotamobagu sudah menjadi alat transportasi utama masyarakat. Selain itu dengan adanya bentor, tingkat pengangguran berkurang, dan salah satu faktor penggerak roda ekonomi masyarakat.
Pernyataan Tatong tersebut sekaligus menjawab isu yang selama ini dikembangkan segelintir orang yang mengatakan bentor akan dihapus atau dihilangkan dari pengoperasian di Kotamobagu.
“Keberadaan bentor sangat membantu pemerintah dan lebih utama lagi ini adalah alat transportasi masyarakat. Bahkan sudah menjadi salah satu daya tarik daerah ini. Jadi kalau ada yang bilang atau memberitakan bentor akan dihapus, itu isu yang sengaja dikembangkan untuk membenturkan pengendara bentor dengan pemerintah. Kepentingan oknum penyebar isu tersebut untuk membuat stabilitas daerah terganggu,” kata Tatong.
Husti Mamonto dan Norman Mokodompit, pengendara bentor yang biasa mangkal di Swalayan Abdi mendukung langkah Pemkot dan DPRD yang akan membuat Perda tentang bentor. “Dengan begitu secara hukum keberadaan bentor akan diakui. Sangat mendukung langkah itu. Kami pikir itu solusi paling baik dari Pemkot,” ujar keduanya.(Has)