TOTABUAN.CO — Tersangka kasus suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang sesumbar sudah ditetapkan menjadi Justice Collaborator. Meski demikian, hal itu baru klaim sepihak Bupati non-aktif Tapanuli Tengah itu.
“Kan sudah menjadi Justice Collaborator,” kata Bonaran kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Namun, sampai saat ini KPK belum pernah menyatakan Bonaran sebagai JC. Pimpinan dan Juru Bicara KPK Johan Budi juga belum menyatakan status Bonaran.
Bonaran malah melaporkan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung. Mantan advokat terpidana suap Anggodo Widjojo itu menuding Sukran yang juga kerabat dari sesepuh Partai Golkar, Akbar Tanjung, terlibat korupsi dana bantuan sosial pembangunan Museum Barus, Tapanuli Tengah.
Bonaran mengatakan hal itu di depan awak media saat akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi hari ini. Dia mengaku sudah melaporkan perbuatan Sukran kepada lembaga penegak hukum itu.
“Saya kemarin juga laporkan ke KPK korupsi dana bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Bonaran, pembangunan museum itu ditujukan buat mengenang sejarah perkembangan Islam di Tapanuli Tengah. Sebab menurut dia, Barus saat itu adalah pusat pengembangan Islam.
“Ternyata Sukran selaku Ketua Yayasan Museum Barus terima uang tapi enggak dibangun Museum Barusnya. Saya sudah laporkan kemarin,” ujar Bonaran.
sumber : merdeka.com