TOTABUAN.CO — Proses seleksi hakim konstitusi yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai merugikan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena proses tersebut tidak meluluskan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan hasil seleksi MA tidak mempertimbangkan kebutuhan MK. Di samping itu, kata dia, MA terkesan mengabaikan kapasitas Fadlil yang sudah memiliki pengalaman dalam hukum konstitusi.
“Bagi saya itu sangat merugikan, khususnya Pak Fadlil karena kita kenal dan tahu bahwa Pak Fadlil dibentuk di MK lama baik sebagai panitera yang ikut dalam proses seluruh pengujian dan proses kerja MK dari awal hingga putusan,” ujar Maruarar di Jakarta, Rabu (3/12).
Bagi Maruarar, Fadlil merupakan sosok pekerja keras. Dia menyebut Fadlil bahkan mau kembali menempuh pendidikan doktoral di bidang hukum ketatanegaraan demi memenuhi kebutuhannya sebagai hakim konstitusi.
“Dia karena kebutuhannya sendiri dia sudah belajar dan mencapai gelar doktor di bidang ilmu hukum. Maka ini sangat merugikan,” ungkap dia.
Maruarar menyoroti proses seleksi MA tidak memperhatikan kultur kerja di MK. Dia mempertanyakan parameter apa yang dipakai MA hingga tidak meloloskan Fadlil. “MK pasti akan kehilangan tenaga yang menurut saya handal,” kata Maruarar.
Lebih lanjut, Maruarar mengaku kecewa dengan hasil seleksi tersebut. Ini karena dia mengaku cukup mengetahui profil yang lolos dalam seleksi MA.
“Saya kurang sependapat dengan calon yang diajukan dengan menyisihkan Pak Fadlil. Kalau Pak Fadlil diikutkan, saya no comment dan saya menyambut baik,” terangnya.
sumber : merdeka.com