TOTABUAN.CO — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 14.854 kasus berpotensi merugikan negara sebesar Rp 30,87 triliun, sepanjang semester I tahun ini. Potensi kerugian itu sepenuhnya berasal dari 8.323 kasus ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan. Di luar itu ada, 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian internal (SPI).
Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna DPR-RI, Jakarta, Selasa (2/12). Harry menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I).
Dari 8.323 kasus ketidakpatuhan, Harry menguraikan, sebanyak 4.900 kasus berpotensi merugikan negara sebesar Rp 25,74 triliun. Untuk ini, BPK merekomendasikan ribuan kasus tersebut dilakukan penyerahan aset sekaligus penyetoran uang ke negara atau perusahaan.
Kemudian, sebanyak 2.802 kasus administrasi dan 621 kasus terkait ketidakpatuhan senilai Rp 5,13 triliun. Temuan itu disinyalir lantaran ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
“Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan atau tindak administrasi dan atai korektif lainnya,” terangnya.
Selama semester I tahun ini, menurut Harry, terdapat 670 objek pemeriksaan. Terdiri dari 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 9 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
sumber : merdeka.com