TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pasca sidang putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado terdakwa atas nama Ferry Sugeha, hingga kini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu masih menungguh tanggapan dari pihak terdakwa. Di mana, terdakwa yang merupakan mantan Sekda Bolmong itu masih akan berkonsultasi lagi dengan pihak keluarga dan menyatakan masih pikir-pikir.
Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli menerangkan, selaku JPU, masih akan melihat reaksi dari pihak terdakwa.
“Kalau terdakwa banding, terpaksa kita juga ajukan banding. Makanya waktu dua pekan yang diberikan, agar terdakwa bisa mempertimbangkan hal itu,” kata Ivan saat dikonfirmasi Selasa (2/12/2014).
Dari sidang putusan itu lanjut Ivan, JPU memberikan yakni 1 tahun 6 bulan. Namun, Hakim memvonis 1 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta dan subside 1 bulan penjara.
“Makanya kita tunggu waktu dua minggu. Kalau waktu dua minggu tidak ada tanggapan, itu berarti terdakwa menerima soal putusan itu,” tuturnya.
Namun untuk saat ini terdakawa masih minta penangguhan menjadi tahanan rumah. Akan tetapi kabar beredar, meski menjadi tahanan rumah, Ferry masih bebas berkeliaran. Ferry terbukti bersalah dalam kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) tahun 2011 senilai Rp 4.8 miliar. Sesuai dakwaan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Fery, kasus ini juga sudah menjerat beberapa pejabat lainnya. Seperti Cimy Hua, Mursid Potabuga, Suharjo Makalalag, Ikram Lasingaru dan terakhir Sekda Bolmong Farid Asimin yang baru diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polres. Sedangkan satu tersangka lagi yakni mantan bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan berkasnya masih berada di Polres Bolmong dan belum diserahkan.(Has)