• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Tatib pemilihan ketum Golkar diketok, Ical cuek keluhan pesaing

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2014
in Politik
0
Tatib pemilihan ketum Golkar diketok, Ical cuek keluhan pesaing
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Aburizal Bakrie (Ical) tidak menggubris keluhan-keluhan, tentang diputuskannya tata tertib pemilihan ketua umum Partai Golkar di dalam Munas IX. Tak terkecuali keluhan dari calon ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Itu kan tatib biasa saja. Yang dipersoalkan itu, yang diajukan di dalam Munas,” kata Ical usai menyampaikan LPJ di lokasi Munas IX, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12).

Ical menegaskan, tata tertib sudah diputuskan dan tidak bisa diubah kembali. Dia enggan berkomentar banyak soal tudingan tatib yang telah diputuskan, lebih menguntungkan dirinya untuk mempertahankan jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar.

“Sudah diputuskan,” singkatnya.

Sebelumnya diketahui, Airlangga Hartarto menyesalkan tertutupnya ruang demokrasi dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar di Munas IX. Diketoknya tata tertib pemilihan ketua umum dirasa lebih menguntungkan Ical untuk mempertahankan jabatannya sebagai ketua umum.

“Oleh karena itu, setelah tadi diketok saya bicara dengan Pak Ical mohon ruang demokrasi dibuka. Karena memang ruang demokrasi ini tidak wajar,” kata Airlangga di lokasi sama.

Kepada Ical, Airlangga juga mempertanyakan tata tertib dan mekanisme pencalonan dengan surat menyurat.

Dalam tata tertib pemilihan ketua umum di pasal 25, kata dia, sangat mengatur mengenai mekanisme pencalonan ketua umum yang disusun dengan surat. Kemudian surat dukungan yang diperoleh selama ini dianggap batal.

“Jadi voting dengan surat menyurat kan tidak bisa menghentikan suara voting di kotak surat suara. Kami perjuangkan hanya pemilihan ketua umum ini dilakukan di kotak suara, bukan di surat menyurat. Karena voting yang menyangkut orang di mana pun, di dunia mana pun, selalu pakai kotak suara,” tandasnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Kena razia, mahasiswa Unsri ketahuan bawa peluru aktif di mobil

Next Post

Pengelolaan ADD 1 Milyar Per Desa Bakal Ada Pendampingan  

Next Post
TFP-ADD Tunggu SPJ Desa

Pengelolaan ADD 1 Milyar Per Desa Bakal Ada Pendampingan  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen
Bolmong

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam upaya memperkuat kualitas birokrasi dan menempatkan aparatur yang tepat di posisi strategis, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

28 Oktober 2025
KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

28 Oktober 2025
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.