TOTABUAN.CO — Aburizal Bakrie (Ical) tidak menggubris keluhan-keluhan, tentang diputuskannya tata tertib pemilihan ketua umum Partai Golkar di dalam Munas IX. Tak terkecuali keluhan dari calon ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Itu kan tatib biasa saja. Yang dipersoalkan itu, yang diajukan di dalam Munas,” kata Ical usai menyampaikan LPJ di lokasi Munas IX, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12).
Ical menegaskan, tata tertib sudah diputuskan dan tidak bisa diubah kembali. Dia enggan berkomentar banyak soal tudingan tatib yang telah diputuskan, lebih menguntungkan dirinya untuk mempertahankan jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar.
“Sudah diputuskan,” singkatnya.
Sebelumnya diketahui, Airlangga Hartarto menyesalkan tertutupnya ruang demokrasi dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar di Munas IX. Diketoknya tata tertib pemilihan ketua umum dirasa lebih menguntungkan Ical untuk mempertahankan jabatannya sebagai ketua umum.
“Oleh karena itu, setelah tadi diketok saya bicara dengan Pak Ical mohon ruang demokrasi dibuka. Karena memang ruang demokrasi ini tidak wajar,” kata Airlangga di lokasi sama.
Kepada Ical, Airlangga juga mempertanyakan tata tertib dan mekanisme pencalonan dengan surat menyurat.
Dalam tata tertib pemilihan ketua umum di pasal 25, kata dia, sangat mengatur mengenai mekanisme pencalonan ketua umum yang disusun dengan surat. Kemudian surat dukungan yang diperoleh selama ini dianggap batal.
“Jadi voting dengan surat menyurat kan tidak bisa menghentikan suara voting di kotak surat suara. Kami perjuangkan hanya pemilihan ketua umum ini dilakukan di kotak suara, bukan di surat menyurat. Karena voting yang menyangkut orang di mana pun, di dunia mana pun, selalu pakai kotak suara,” tandasnya.
sumber : merdeka.com