• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Didesak Segera Tetapkan Pimpinan KPK

Redaksi by Redaksi
29 November 2014
in Politik
0
DPR Didesak Segera Tetapkan Pimpinan KPK
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memilih dan menetapkan satu di antara dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata, untuk mengisi satu kursi pimpinan KPK yang kosong.

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, kemudian dua nama calon pimpinan telah dihasilkan dan diserahkan ke DPR pada tanggal 16 Oktober 2014.

Sesuai dengan Pasal 30 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), DPR dalam waktu tiga bulanΒ wajib memilih dan menetapkan pimpinan KPK terhitung sejak tanggal diterimanya usul Presiden. Namun, hingga saat ini seleksi tidak kunjung dilakukan.

DPR seharusnya mengingat dan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IX/VI/2010 yang intinya menyatakan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun.

“Hal ini berarti bahwa masa tugas Busyro Muqoddas akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2014. Oleh karena itu, harus segera dilakukan pengisian jabatan,” kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri, Sabtu (29/11).

Menurut peneliti PSHK, Miko Ginting, permintaan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat Senin (24/11) agar Pansel menyerahkan enam nama calon pimpinan KPK adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan UU KPK.

“Pasal 30 ayat (9) UU KPK menyatakan bahwa Pansel Calon Pimpinan KPK menyerahkan nama calon dua kali dari jumlah yang dibutuhkan,” kata Miko.

Dalih waktu yang sempit, lanjut dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengadakan seleksi. Dalam hal ini, DPR masih memiliki waktu untuk mengadakan seleksi hingga 10 Desember 2014.

Meskipun DPR akan memasuki masa reses pada tanggal 6 Desember mendatang, menurut Miko, agenda penetapan pimpinan KPK masih dapat dilakukan di luar masa sidang dengan persetujuan Badan Musyawarah sebagaimana dimungkinkan berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib DPR.

“Kami memandang bahwa Presiden tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan jabatan pimpinan KPK karena hingga saat ini kondisi kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi,” katanya.

“Saat ini kewajiban memilih dan menetapkan pimpinan KPK jelas berada di pundak DPR dan bukan Presiden,” pungkas Miko.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Sopir Taksi Protes Keberadaan Damri di Boltim

Next Post

Kartu Sakti Jokowi untuk 2,8 Juta Lansia Terlantar

Next Post
Kartu Sakti Jokowi untuk 2,8 Juta Lansia Terlantar

Kartu Sakti Jokowi untuk 2,8 Juta Lansia Terlantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
π–³π–Ύπ—‹π–»π—ˆπ—‡π—€π—„π–Ίπ—‹, π–―π—Žπ—…π—Žπ—π–Ίπ—‡ π–³π—ˆπ—‡ π–²π—ˆπ—…π–Ίπ—‹ 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖑𝖺𝗄𝖺𝗇 π–£π—‚π–Όπ—Žπ—‹π—‚

π–³π–Ύπ—‹π–»π—ˆπ—‡π—€π—„π–Ίπ—‹, π–―π—Žπ—…π—Žπ—π–Ίπ—‡ π–³π—ˆπ—‡ π–²π—ˆπ—…π–Ίπ—‹ 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖑𝖺𝗄𝖺𝗇 π–£π—‚π–Όπ—Žπ—‹π—‚

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

Β© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

Β© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.