TOTABUAN.CO — Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tengah gencar menerapkan penghematan anggaran. Para menteri Kabinet Kerja diminta bergaya hidup sederhana.
Salah satunya soal pembatasan jumlah undangan resepsi penyelenggara acara pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal hanya 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
Aturan itu dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014. Menurut Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, ini sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden Jokowi yang mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU dan Pera) Basuki Hadimuljono menyambut positif aturan ini. Meski menilai positif, dia tak menampik kebijakan ini berat untuk dilaksanakan. Khususnya membatasi jumlah undangan pernikahan.
“Secara kultural berat. Nggak enak hati lah, untuk coret-coret nama,” kata Basuki di Jakarta, Jumat (28/11).
Walau merasa berat, Basuki yakin para undangan bisa memaklumi. Terlebih, aturan ini lahir untuk mengajarkan pola hidup sederhana. “Saya kira itu membuat kembali pola hidup sederhana,” ujarnya.
Soal aturan makanan tradisional dalam setiap kegiatan kementerian, dia mengaku sudah menerapkan ini di kementerian yang dipimpinnya. Bahkan, kata dia, itu sudah menjadi tradisi sejak Kementerian PU dipimpin Djoko Kirmanto.
Makanan yang kerap disajikan, kata dia, mulai dari jagung, singkong, ubi, minuman wedang jahe dan lainnya. Meski begitu, pihaknya akui masih ada beberapa makanan lain di luar tradisional.
“Dalam acara sudah diterapkan, ya walau terkadang masih ada (makanan) yang lain,” terangnya.
Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan Surat Edaran ini berlaku dan ditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
“Tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat,” bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden seperti dilansir merdeka.com dari situs sekretariat kabinet di Jakarta, Kamis (27/11).
sumber : merdeka.com