• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Warga Aceh dilarang rayakan tahun baru masehi meski lewat zikir

Redaksi by Redaksi
27 November 2014
in Terkini
0
Warga Aceh dilarang rayakan tahun baru masehi meski lewat zikir
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga Muslim yang bermukim di Banda Aceh merayakan tahun baru masehi. Termasuk larangan merayakan meskipun dibungkus dengan nuansa agama seperti zikir, tausiah maupun pengajian.

Larangan tersebut seperti tercantum dalam seruan bersama yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Seruan bersama itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh, termasuk di dalamnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.

Seruan itu saat ini sudah beredar luas di kalangan warga Banda Aceh. Hampir di setiap warung kopi dan tempat umum ditempel seruan bersama tersebut. Bahkan seruan ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.

Kepala Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh, Zahrul Fajri membenarkan perihal adanya seruan bersama itu. Seruan bersama dimaksud agar penduduk Banda Aceh yang muslim untuk mematuhi dan menjalankan penerapan Syariat Islam, karena merayakan tahun baru Masehi itu merupakan ritual budaya non-muslim.

“Merayakan tahun baru Masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim, makanya telah diambil kebijakan melarang melakukan perayaan dalam bentuk apapun, termasuk zikir, tausiah maupun mengaji,” kata Zahrul Fajri, Kamis (27/11) di Banda Aceh.

Kendati demikian, Zahrul Fajri menekankan kalau memang pengajian, tausiah atau zikir sudah menjadi rutinitas di suatu tempat, dipersilakan untuk melanjutkan. Akan tetapi yang dilarang adalah menyelenggarakan secara khusus perayaan tahun baru meskipun dibungkus dengan nuansa agama.

Zahrul Fajri kembali menjelaskan, bila memang warga muslim ingin merayakan atau merenungi perjalanan kehidupan selama satu tahun, Islam memiliki tahun sendiri yaitu 1 Muharram Hijriah.

“Kita kan ada kalender sendiri, silakan merayakan untuk merenungi pada tahun Hijriah, karena sejak tanggal 25 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya itu hari-hari ritualnya non-muslim,” terangnya.

Sementara itu untuk warga non-muslim yang bermukim di Banda Aceh, Zahrul meminta untuk menghargai kearifan lokal di Banda Aceh dan penerapan Syariat Islam di negeri serambi Mekkah itu. Warga non-muslim juga diharapkan agar tidak melakukan hura-hura seperti membakar mercon, meniup terompet dan juga berkumpul menjelang pergantian tahun baru.

“Non-muslim kami juga meminta patuhi seruan ini. Demikian juga kita berharap tidak ada perayaan dalam bentuk apapun,” tutupnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Miliarder Tertua di Dunia Sumbang Rp 1,8 Triliun Buat Pendidikan

Next Post

Gawat, MU Kehilangan Luke Shaw untuk Dua Pekan

Next Post
Gawat, MU Kehilangan Luke Shaw untuk Dua Pekan

Gawat, MU Kehilangan Luke Shaw untuk Dua Pekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
π–³π–Ύπ—‹π–»π—ˆπ—‡π—€π—„π–Ίπ—‹, π–―π—Žπ—…π—Žπ—π–Ίπ—‡ π–³π—ˆπ—‡ π–²π—ˆπ—…π–Ίπ—‹ 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖑𝖺𝗄𝖺𝗇 π–£π—‚π–Όπ—Žπ—‹π—‚

π–³π–Ύπ—‹π–»π—ˆπ—‡π—€π—„π–Ίπ—‹, π–―π—Žπ—…π—Žπ—π–Ίπ—‡ π–³π—ˆπ—‡ π–²π—ˆπ—…π–Ίπ—‹ 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖑𝖺𝗄𝖺𝗇 π–£π—‚π–Όπ—Žπ—‹π—‚

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

Β© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

Β© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.