Agung: KPU Sudah Pikirkan Soal Teknis Cara Pencoblosan Warga di Rutan

Sekretaris KPU Kotamobagu, Agung Adati | foto: totabuan.co
Sekretaris KPU Kotamobagu, Agung Adati | foto: totabuan.co

KOTAMOBAGU(totabuan.co)Meski masih akan dikoordinaskan lagi, namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu sudah mulai merancang teknis pemilihan kepada warga Kotamobagu yang berada di rumah tahanan (Rutan) serta mereka yang berada di Polres maupun Polsek wilayah Kotamobagu.

Ada 72 warga wajib pilih yang terdata. Mereka saat ini berada di Rutan, kata Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adaty.

Bacaan Lainnya

Namun belum lagi mereka yang berada di sel Polres dan Polsek semua akan didata untu diberikan hak pilih.

“ Kita sudah mulai mengatur teknis soal tata cara pemilihan saa hari H. Sebab mereka berasal dari kelurahan serta desa di empat kecamatan,”kata Agung.

Secara gambaran teknis pemilihan atau pencoblosan, mereka dipastikan akan memilih di rutan atau di sel polres atau polsek. Caranya format C6 dan A8 akan dipindahkan ke TPS terdekat.

“ Memang sudah beberapa kali dilakukan teknis pencoblosan mereka yang berada di rutan atau disel tahan . Makanya sudah ada gambaran,”ucap dia sembari menerangkan jika pendataan warga wajib pilih di sel polres dan polsek wilayah Kotamobagu sudah sementara dilakukan.

 

Data wajib pilih yang berada di Rutan

Nama Kecamatan                                    Jumlah

Kotamobagu Barat                            23 orang

Kotamobaug Utara                            9 orang

Kotamobagu Timur                           20 orang

Kotamobagu Selatan                        20 orang

Jumlah                                                  72 Orang Tahanan

Sumber data KPU Kotamobagu

[has]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses