TOTABUAN.CO — Bagi para kolektor mata uang, mungkin harus memiliki koleksi yang satu ini. Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100 ribu tahun emisi (TE) 2014 dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi dua lembar dan empat lembar.
Departemen Komunikasi BI mengumumkan, Selasa (25/11/2015), penerbitan uang khusus ini dalam rangka pengembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 14 /PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung.
BI menyatakan dalam keterangannya, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uang Rupiah khusus tersebut dapat memperolehnya di seluruh Kantor BI di Indonesia mulai 24 November 2014 dengan tata cara sebagai berikut:
1. Masyarakat dapat datang langsung ke loket kas Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia mulai pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat dan mengisi formulir yang telah disediakan
2. Biaya untuk memperoleh uncut banknotes pecahan Rp 100 ribu TE 2014 untuk jenis lembar tersebut ditetapkan berbeda.
“Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu, (first come, first serve) berdasarkan sistem antrean,” jelas keterangan BI.
Masyarakat diingatkan transaksi yang digunakan hanya dapat dilakukan secara tunai dengan membawa identitas diri.
Atau bila ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh uang Rupiah kertas khusus bersambung pecahan Rp 100 ribu Tahun Emisi 2014 tersebut dapat menghubungi contact center Bank Indonesia BICARA di nomor telp (021) 500 131.
sumber : liputan6.com