TOTABUAN.CO — Pada 1 Desember 2012 Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan baru tentang rokok, yaitu dengan menggunakan gambar seram serta tidak boleh mencantumkan merek pada bungkus rokok.
Langkah ini diikuti pemerintah lain di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Namun, seberapa efektifkah peraturan ini mengurangi jumlah perokok?
Pemerintah Australia tetap mempertahankan kebijakannya itu. Namun, perusahaan rokok mengkritik kebijakan itu karena melanggar hak cipta, mereka berdalih komposisi dalam rokok adalah hasil pemikiran yang harus dilindungi hak cipta.
Sementara itu, Pemerintah Inggris dan Skotlandia akan menerapkan kebijakan seperti yang diambil Australia pada tahun 2015. Sementara itu perusahaan rokok juga gencar mencari Negara yang masih longgar peraturannya tentang rokok.
Seperti dilansir BBC, Senin (24/11/2014), saat ini sudah 80 negara yang menerapkan peraturan tentang gambar seram pada bungkus rokok, termasuk Indonesia, namun belum ada data apakah jumlah perokok turun drastis di seluruh dunia.
Sementara itu Uni Eropa akan mencari gambar yang lebih seram lagi tentang bahaya rokok, dan berencana untuk menaikan pajak atas rokok. Kontroversi rokok memang sudah membuat dilematis bagi pemerintah seluruh Negara di dunia.
sumber : okezone.com