TOTABUAN.CO BOLMONG—Kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus berpolemik. Bahkan ternyata sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulut oleh LSM Bogani tertanggal 22 maret 2013 dengan nomor 245/ LSM /B/ III /13 /KTGU/ tertanggal 15 maret 2013 yang diterima pihak Direskrimsus Polda Sulut.
Laporan tersebut karena diduga, ada keterlibatan sejumlah pejabat. Ini beralasan karena hutan mangrove itu rencananya akan dijadikan lahan untuk penanaman kelapa sawit.
Sebelumnya, Ketua LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi ) Firdaus Mokodompit menyatakan, kalau dokumen kasus tersebut sudah pernah diserahkan juga ke mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, namun diduga sudah dihilangkan. Hal itu dia katakan, saat audens dengan pihak Kejaksaan terkait demo penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bolmong.
Dia mengungkapkan, kalau ada beberapa pejabat yang diduga terlibat. Termasuk mantan Kepala Bappeda Bolmong Jainuddin Damopolii yang saat ini sebagai wakil wali kota Kotamobagu serta mantan Kadis Kehutanan Ashari Sugeha yang saat ini menjabat sebagai kadis DPPKAD.
Namun Jainuddin Damopolii membantah tudingan keterlibatan seperti yang ditudingkan itu padanya. Menurut dia,saat itu dirinya menjabat selaku kepala Bappeda, tak ada kewenangan untuk menandatangani dokumen itu. Yang ada hanyalah bupati.
“Bappeda tak ada kewenangan. Kecuali soal tata ruang wilayah. Yang ada itu hanyalah bupati atau dinas kehutanan,”kata Jainudin.
Diketahui pengrusakan hutan mangrove rencananya akan ditanami bibit sawit. Penanaman kelapa sawit itu rencanakan akan berkerjasama dengan PT Inobonto Indah Perkasa (IIP). (Has)