TOTABUAN.CO — Meski kenaikan harga BBM hanya Rp 2.000, namun kenaikan itu telah memberikan efek domino terhadap kenaikan bahan pokok rakyat. Dan pencabutan subsisi di migas inipun dinilai janggal mengingat harga minyak dunia sedang menurun.
Untuk itu, sejumlah fraksi yang ada di DPR RI pun berencana menggalang hak inteperlasi atau hak bertanya ke Presiden Jokowi.
Apa yang direncanakan oleh wakil rakyat ini pun dinilai sebagai langkah bijak, mengingat parlemen sebagai representasi suara rakyat.
“DPR harus segera merespons meluasnya penolakan masyarakat diberbagai daerah terkait penaikan harga BBM oleh pemerintah. Secara konstitusional, respons DPR itu bisa ditunjukkan dengan cara mengajukan pertanyaan atau meminta keterangan kepada pemerintah tentang alasan dari kebijakan penaikan harga BBM itu. Dalam hal ini DPR perlu menggunakan Hak Interpelasi,” kata pengamat politik Said Salahudin kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (23/11).
Menurutnya, sangat keterlaluan jika tidak ada anggota DPR yang tidak mau mengusulkan hak interpelasi sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menolak penaikan harga BBM. Hak interpelasi itu cukup diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari minimal 2 fraksi.
“Masa tidak ada 25 orang dari 560 anggota DPR yang peka dan punya kepedulian terhadap aspirasi rakyat luas yang menolak kenaikan harga BBM itu? Yang benar aja dong! Saya mendorong agar usul hak interpelasi itu harus segera dimajukan kepada pimpinan DPR agar dapat sesegera mungkin dibahas dalam Paripurna DPR,” cetusnya.
Kalau paripurna bisa dihadiri oleh misalnya 281 anggota dan disetujui oleh minimal 141 orang yang hadir dalam paripurna, kata Said, sudah sah hak interpelasi itu.
“Hak Interpelasi ini penting digulirkan untuk mengingatkan sekaligus menyadarkan presiden bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, ia tidak bisa sewenang-wenang karena segala kebijakannya yang berdampak luas terhadap masyarakat dapat dikontrol oleh DPR,” ujarnya.
Kalau presiden atau bawahannya tidak mau hadir untuk memberikan penjelasan atau keterangan yang diberikan oleh pemerintah terkait hak interpelasi DPR itu dianggap tidak memadai, maka sebaiknya DPR langsung saja menggunakan hak konstitusionalnya yang lain.
“Yaitu Hak Mengajukan Pendapat (HMP), tanpa harus diawali oleh penggunaan hak angket,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soestayo menegaskan, hari ini, Senin (24/11), dirinya dan sejumlah anggota fraksi yang ada di Koalisi Merah Putih akan mulai menggulirkan dukungan terhadap hak interpllasi.
“Senin Kami akan menggulirkan hak interpelasi, sudah mau jalan. Kami siapkan argumennya,” kataBambang, kemarin.
Gayung bersambut, Fraksi Partai Demokrat mendukung rencana penggunaan hak interpelasi kenaikan harga BBM tersebut. Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan hak interpelasi ini.
“Ya itu kan hanya hak bertanya, pemerintah jawab. Tak perlu ada yang dikhawatirkan,” kata Syarief di Jakarta.
Hak interpelasi tersebut menurut dia justru menguntungkan pemerintah, karena bisa menjelaskan secara langsung alasan menaikkan harga BBM. “Rakyat perlu penjelasan yang jelas, ini kesempatan (pemerintah) untuk menjelaskan,” kata Syarif yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM itu.
Rencana sejumlah anggota DPR mengajukan hak interpelasi sudah didengar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Politisi yang akrab disapa JK itu pun mengaku tak khawatir dengan penggunaan hak tersebut.
“Interpelasi kan hak bertanya, ya akan kita jawab,” kata JK usai meninjau pembayaran PSKS di Kantor Pos Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (19/11/2014) lalu.
Dia memastikan pemerintah akan hadir menjawab pertanyaan anggota DPR tersebut. Namun JK belum menentukan apakah Presiden Jokowi akan menjawab sendiri atau diwakili menteri.
sumber : jpnn.com