• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Hikmahanto: Pernyataan Menko Kemaritiman soal Pulau Derawan Tidak Tepat

Redaksi by Redaksi
22 November 2014
in Politik
0
Hikmahanto: Pernyataan Menko Kemaritiman soal Pulau Derawan Tidak Tepat
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pernyataan Menko Kemaritiman bahwa Pulau Derawan, Kalimantan Timur, bisa hilang diklaim negara lain tidak tepat.

“Pernyataan tersebut (Pulau Derawan bisa hilang diklaim negara lain) tidaklah tepat,” kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/11).

Sebelumnya Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menanggapi keberadaan 400 manusia perahu yang berasal dari Malaysia-Filipina, yang ada di Tanjung Balu, Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Ia mewanti-wanti agar pemerintah dan semua pihak untuk serius menyikapinya. Menurut Indroyono, apabila tidak disikapi serius, konsekuensinya pulau Derawan akan hilang.

Indroyono merujuk pada kalahnya Indonesia dalam kasus Pulau Sipadan-Ligitan dimana penghuni Pulau Sipadan-Ligitan mengaku dipelihara oleh Malaysia sehingga kedua pulau jatuh ke tangan Malaysia.

Hikmahanto menegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pernah memutuskan berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di dua pulau tersebut. Putusan ICJ didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif terhadap wilayah itu.

“Peristiwa yang dijadikan rujukan (Pulau Sipadan-Ligitan) adalah peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969. Kala itu ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut,” ujar Hikmahanto.

Dia menjelaskan, Pulau Sipadan-Ligitan menjadi milik Malaysia karena bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung.

Bukti lainnya adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris di pulau tersebut.

Sementara itu terkait dengan keberadaan manusia perahu asal Malaysia-Filipina di sepanjang Tanjung Balu, Pulau Derawan, tidak serta merta pulau itu menjadi milik orang lain.

“Pulau Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut. Maka didiaminya pulau tersebut oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain,” jelas dia.

Kalau pun terdapat permasalahan warga asing yang mendiami pulau Derawan maka hal tersebut, menurut dia, harus diselesaikan secara keimigrasian.

Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di Indonesia dapat diusir (deportasi) berdasarkan UU Keimigrasian.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Pembunuh Sri, Jean Alter menuju Jakarta, dikawal ketat polisi

Next Post

Sandi Kabur, Setelah Hamili Pacarnya  

Next Post
Sandi Kabur, Setelah Hamili Pacarnya   

Sandi Kabur, Setelah Hamili Pacarnya  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.