Fahri menjelaskan, kontroversi konstitusional yang dilakukan pemerintahan Jokowi sebelumnya adalah keluarnya surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Muktamar di Surabaya.
Namun, putusan PTUN menunda surat keputusan Menkum HAM, Yasonna Laoly tersebut. Kontroversi konstitusional selanjutnya adalah Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pelantikan Ahok sebagai Gubernur.
Padahal, menurut Fahri, dasar hukum Ahok menjadi gubernur masih menunggu fatwa Mahkamah Agung.
“Jadi, Presiden sudah nyodok di PPP, sekarang nyodok lagi di kasus Ahok. Bahkan, melibatkan Ahok dalam pelantikan di Istana,” tuturnya.
Presiden juga melakukan kontroversi konstitusional, karena menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) saat harga minyak dunia turun. Kebijakan itu disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang APBN-P 2014.
“Ini juga menyeret Presiden terhadap kontroversi konstitusionalitas,” tandasnya.
Fahri mengatakan, jika kebijakan Jokowi terus bertentangan dengan konstitusi akan berdampak buruk bagi stabilitas pemerintahan.
Dia menyarankan, Jokowi agar memulai pemerintahannya dengan membangun kebersamaan, pengertian, dan kesepakatan yang tidak bergesekan dengan hukum dan konstitusi.
sumber : okezone.com