TOTABUAN.CO BOLMONG – Pernyataan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Farid Asimin, yang menyebut pihaknya tidak ada kaitan dengan kasus dugaan pembobolan kas daerah senilai Rp12 miliar, mendapat tanggapan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolmong Raya (BMR), Yakin Paputungan.
Menurut penggiat anti korupsi ini pernyataan Farid, yang menyebut penggunaan anggaran belasan miliar tersebut adalah tanggungjawab enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adalah upaya lepas tanggungjawab Farid, selaku Sekretaris Daerah (Sekda). “Itu artinya Sekda tidak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Seharusnya, Sekda mengetahui dan mengawasi seluruh kegiatan di SKPD,” katanya.
Soal tak ada rekomendasi tuntutan ganti rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan tersebut katanya benar. Tetapi, justru yang menjadi temuan adanya pelanggaran atas ketidakpatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Karena itu, BPK menyatakan pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong tidak wajar,” ujarnya. Artinya kata Yakin, temuan BPK tersebut dapat diproses hukum.
“Terbukti, salah satu SKPD pengguna dana tersebut yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Dan TAPD paling bertanggungjawab,” katanya.
Alasannya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Amri Arif selaku Wakil Ketua TAPD dan pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang memproses pencairan dana Rp12 miliar itu. Dan ia turut serta dalam proses konsultasi dengan pimpinan DPRD, sehingga LITPK kembali mendesak Kapolres Bolmong untuk segera memeriksa TAPD masing-masing Farid Asimin, Amri Arif, Imi Manangin, Ulfa Paputungan dan Djafar Paputungan sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab. Kami menduga TAPD memanfaatkan kelemahan Bupati Salihi Mokodongan dan seharusnya bupati segera memberi sanksi kepada TAPD,” ujarnya. (Has)