KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Jika tak ada aral melintang Rabu 28 Mei 2013, lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tujuh organisasi masyatakat (Ormas) Kotamobagu akan membawa laporan gugatan dan keberatan ke Manado.
Mereka akan membawah laporan ke KPU dan Bawaslu Provinsi itu, menyangkut dugaan kejanggalan atas hasil kerja tim seleksi (Timsel) Kotamobagu usai pleno 10 besar senin lalu.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislafif (LPKEL) Reformasi Efendy Abdul Kadir menegaskan, laporan itu akan dibawah langsung ke KPU Provinsi dan Bawaslu. Mereka sudah berkoordinasi dan sudah direspon oleh KPU Provins soal keberatan itu.
“ Intinya kita keberatan atas hasil seleksi timsel KPU Kotamobagu. Sebab banyak kejanggalan yang terjadi kata,” Efendy.
Dari isi surat yang rencana mereka ajukan, dimana penjaringan Timsel Kotamobagu tidak memperhtikan aturan yang berlaku sebagaimana yang ditegaskan dalam peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten kota.
“ Pada Bab VIII ketentuan peralihan pasal 46 ayat 2 yaitu,dalam hal keanggotaan KPU kabupaten kota berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu bupati /walikota berakhir masa tugasnya. Masa keanggotaan diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati /walikota terpilih dan pembentukan timsel paling lambat dua bulan setelah pelantikan,”kata Efendy.
Lebih tegas lagi dia sampaikan bahwa hasil kerja dari Timsel telah menyalahi peraturan KPU nomoe 22 tahun 2013 dan undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaran Pemilu .
“ Ini harus ditinjau kembali supaya proses seleksi calon anggota KPU Kotamobagu di batalkan demi hukum,”terangnya.
Seharusnya tambah dia, setelah masa keanggotaan KPU Kotamobagu telah diperpanjang setelah pemilihan walikota dan wakil walikota. Timsel tidak boleh dibentuk sampai dengan selesai pelaksanaan tahapan Pilkada. Namun yang terjadi Timsel dibentuk saat moment politik berlangsung terangnya.
Sementara Ketua Timsel KPU Kotamobagu Wendy Kusumwaty Paputungan menerangkan, rencana laporan atau keberatan itu sah-sah saja.
Wendy menerangkan bahwa terkait gugatan pada peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi. Bahkan soal keterwakilan 30 persen perempuan kata Wendy, tak harus dipaksakan. Sebab tidak mungkin akan dipaksakan jika tidak sesuai dengan kompetensi yang ada,terangnya.
“ Intinya jika memang ada rencana laporan atau gugatan itu sah-sah saja dan itu hak mereka,”tutur Wendy saat dikonfirmasi.
[has]