TOTABUAN.CO — Selain menyita uang puluhan miliar rupiah milik terpidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus menginventarisasi harta Gayus Tambunan yang belum disita. Hal ini karena diketahui masih banyak aset-aset tidak bergerak milik Gayus seperti mobil, rumah, apartemen dan lainnya yang belum disita.
“Disamping uang dan emas maka masih ada aset-aset lain berupa mobil, rumah, apartemen yang semuanya ini masih dilakukan pengecekan guna dilakukan proses penghitungan juga dan kemudian dilakukan lelang,” tutur Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurut Andhi, setelah melalui proses penghitungan dan memasuki proses lelang, selanjutnya aset-aset yang telah disita tersebut akan disetorkan ke kas negara. Andhi menambahkan aset-aset lainnya yang belum disita, diperkirakan dalam bulan Desember semuanya sudah diselesaikan.
“Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara, paling lambat bulan Desember sudah kita selesaikan semua penyitaan aset-asetnya,” jelas Andhi.
Untuk itu, Andhi memerintahkan kepada Pusat Pemulihan Aset untuk berkoordinasi dengan tim jaksa eksekutor untuk secepatnya melakukan inventarisasi aset-aset yang telah diputus oleh pengadilan untuk disita.
“Terhadap aset lainnya seperti mobil, rumah, apartemen seperti diketahui Kejagung kan punya unit Pusat Pemulihan Aset (PPA). Ini (harus) bergerak cepat koordinasi dan kerjasama dengan jaksa eksekutor untuk inventarisir aset-aset yang telah diputus pengadilan,” pungkas Andhi.
Untuk diketahui, Tim Eksekutor Kejaksaan didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Senin 17 November 2014 yang dititipkan pada Bank Indonesia.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa PPA Kejagung. Eksekusi itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan.
Datas Ginting menuturkan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif. “Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen,” kata Datas Ginting.
Datas Ginting menambahkan harta Gayus yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai terdiri atas 659.800 dollar AS; 9.980.034 dollar Singapura; dan Uang Tunai Rp. 201.089.000,00 berikut 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram.
sumber : okezone.com