BOLMUT (totabuan.co) – Gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Hamdan Datunsolang – Farid Lauma (HD-FL) ternyata belum dicabut. Buktinya, Mahkama Konstitusi (MK) akan menyidangkan laporan tersebut pada Kamis 30 Mei 2013.
Seperti di kutip di situs resmi MK, nomor perkara 56/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolmut Tahun 2013, dengan pemohon HD-FD [nomor urut 4] dengan kuasa pemohon A.H. Wakil Kamal dengan acara sidang pemeriksaan perkara.
Sebelumnya Kamis 23 Mei 2013, incumbent Hamdan Datusolang yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini masih sebagai Bupati Bolmut menyatakan secara resmi mencambut gugatan di MK, yang disampaikan saat dia menjadi inspektur upacara HUT Bolmut ke-6.
“Saya dengan resmi mencabut gugatan tim HD-FL di MK,” kata Datunsolang. Pecancabutan tersebut terkait mengedepankan persatuan serta menjaga stabilitas daerah.
“Proses pencabutan gugatan ini adalah untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah,demi proses pembangunan Bolmut kedepan sesuai dengan cita-cita semua masyarakat Bolmut,” jelas Datunsolang dihadapan ribuan masyarakat Bolmut.
[has]
Inilah salah satu alasan kenapa sampai rakyat bolmut tidak lagi menyukai kepemimpinan HD. Sebab rakyat bolmut telah menyadari bahwa selama kepemimpinanya HD sering kali melakukan pembohongan2 terhadap masyarakat.