TOTABUAN.CO BOLMONG—Ahmad Derek Ismail pelapor terkait kepemilikan dugaan perolehan ijasah paket B milik Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan Senin (17/11/2014) memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut. Dia tiba di kantor Polda sekira pukul 12:15 Wita dan langsung mengikuti pemeriksaan hingga pukul 14:42 Wita.
Dia mengaku s ekitar 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait laporan kepemilikan ijsah milik orang nomor satu di Bolmong itu.
“Ada kurang lebih 15 pertanyaan yang diberikan penyidik,” aku Derek saat dikofirmasi.
Dia mengaku tak hanya sendiri dalam memberikan keterangan di Polda. Dia bersama salah satu saksi yang juga peserta ujian Paket B yakni Sandi Ginoga.
“Saksi atas nama Sandi mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat Bupati Salihi duduk pada pelaksanaan ujian, bahkan dia tak kenal dengan Salihi,” terangnya.
Derek lanjutnya membeberkan, bahwa, Bupati Bolmong memiliki dua ijasah paket B. Yakni terbitan tahun 1998 dan terbitan tahun 2008. Perolehan ijasah paket B milik Bupati Bolmong diduga kuat tak sesuai Badan standar nasional pendidikan-Prosedur Oprasional Standar (BSNP-POS),” tegasnya.
Kasus ijasah paket B Bupati Bolmong dilaporkan ke Polda Sulut Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi/pengaduan nomor STTLP/975.a/X/2014/SPKT, pada 28 Oktober 2014 lalu. (Has)