TOTABUAN.CO BOLMONG—Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bolaang Mongondow yang ada di kantor sekretariat DPRD Senin (17/11/2014). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi reses DPRD tahun anggaran 2013 lalu.
Ketiga PNS itu yakni Yahya Fasa (Sekwan), Lady Ivana Mokodompit (Bendahara pengeluaran), serta Suherdy Muhamada (Pejabat penata usaha keuangan). Selain tiga PNS yang diperiksa, satu mantan anggota DPRD Jacobus Jemmy Tjia juga tampak terlihat di ruang pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, ketiganya memang sebelumnya telah mendapat undangan dari penyidik pada pekan lalu. Namun ketiganya berhalangan karena sedang mengkuti kegiatan di luar daerah. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi reses DPRD senilai Rp 586 juta.
“Kalau pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan lanjutan. Kan ketiganya tidak hadir pada pemeriksaan pekan lalu. Jadi mereka hadir memenuhi undangan,” kata salah satu penyidik.
Selain itu, kedatangan Jemmy Tjia juga untuk memberikan keterangan lanjutan karena sudah pernah menghadap.
Pemeriksaan ketiga PNS itu dimulai sejak pukul 09.00 wita. Ketiganya datang di kantor korps baju cokelat itu, dan langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan.
Diketahui kasus dugaan korupsi kegiatan reses DPRD Bolong ini Kejaksaan menetapkan dua PNS sebagai tersangka. Keduanya adalah AB dan VTS. Dengan demikian, dari kasus ini, sudah 34 orang diperiksa plus para mantan anggota DPRD. (Has)