TOTABUAN.CO BOLMONG – Elemen masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong) mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dugaan korupsi di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terjadi pada tahun anggaran 2013.
Ada 17 temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan saat yang menurut Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolmong Yakin Paputungan, wajib untuk diproses hukum. Sebab dari 17 item itu, dana yang ditemukan itu tidak kecil. Yakni Rp17 miliar lebih.
“LIPTK mendesak aparat hukum untuk menindak kasus korupsi di Bolmong dengan baik dan tidak pilih kasih. Karena, dari banyak kasus temuan yang ada, baru dua kasus yang saat ini sedang diproses hukum,” kata Yakin Kamis (13/11/2014).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Farid Asimin, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa seluruh temuan BPK sudah dan sementara
ditindaklanjuti.
“Hasil tindaklanjutnya silahkan konfirmasi ke Kepala Inspektorat,” kata Farid.
Namun Kepala Inspektorat Abdul Latif, menjelaskan bahwa fungsi pengawasan internal tetap dijalankan pihaknya. Soal masih banyaknya temuan BPK, menurut dia karena keterbatasan personel di instansi yang dipimpinnya. Soal temuan BPK yang perpotensi hukum, ia menyerahkan semuanya kepada aparat berwenang.
“Rekomendasi TGR kita selesaikan, termasuk seluruh wajib TGR telah menandatangi surat keterangan pertanggungjawaban
mutlak (SKTJM). Soal proses hukum itu ranahnya aparat penegak hukum,” katanya.
Dari 17 temuan itu, secara gambaran yakni pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses minimal sebesar Rp852.699.250,00 terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.
Realisasi belanja melalui mekanisme DPA lanjutan pada enam SKPD sebesar Rp11.424.227.860,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang diantaranya direalisasikan tanpa dianggarkan pada APBD sebesar Rp658.404.322,00 dan tidak sesuai dengan nomenklatur belanja sebesar Rp1.243.295.189,00. (Has)