TOTABUAN.CO – Selain pasal tentang alat kelengkapan dewan (AKD), Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum mencapai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) tentang perubahan pasal Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Seperti pasal 98, ayat 6,7 dan 8 ihwal mengatur interpelasi terhadap pemerintah, dan pasal 74 tentang menyatakan pendapat.
“Yang sudah ada sekarang ini sudah legitimate, sah, konstitusional, tidak ada istilah kocok ulang, semua sudah solid, tinggal bagaimana kita satukan kawan-kawan yang belum serahkan nama-nama. Ini yang sebetulnya kita tunggu,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Fadli menolak mengakomodir permintaan KIH soal merevisi UU MD3 pasal 98 dan 74 itu tidak dapat diubah karena sudah sesuai dengan konstitusi.
“Kalau mengenai hak yang menyangkut hak DPR itu tidak bisa diutak-atik, hak DPR untuk bisa bertanya, interpelasi, angket, nyatakan pendapat itu hak yang dijamin konstitusi kita,” jelasnya.
Senada dengan Fadli, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan, kesepakatan KIH dan KMP hanya diubah terkait penambahan pimpinan AKD.
“Dari kesepakatan kemarin, kita fokus supaya kita bisa bekerja langsung. Karena itu yang kita ubah hanya pimpinan komisi dan alat kelengkapan lainnya. Tata cara kita urai, kalau yang lainnya kita tidak akan ubah ke arah sana,” tutupnya.
sumber: metrotvnes.com