Kejaksaan Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Reses DPRD Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG – Usai menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) AB dan VTS sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait  kasus dugaan korupsi dana reses 2013 berbaderol Rp852 juta Kamis (13/11/2014).

Dari rencana pemeriksaan, ada tujuh saksi yang dipanggil Kamis ini. Namun yang baru terlihat sejak pagi baru empat yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik, termasuk mantan sekretaris DPRD Bolmong Atlia Kansil.

Bacaan Lainnya

Keempat saksi itu terlihat diperiksa di dua ruangan berbedah. Tiga orang diperiksa di ruangan seksi pidana khusus, sedangkan satunya diperiksa di ruangan pidana umum.

Dari tujuh saksi yang dipanggil Kamis ini, yakni Yahya Fasa (Sekertaris DPRD), Artlia Kansil (Mantan Sekretaris DPRD), Tresia Manoppo (pemeriksa barang), Alex Pandi (pemeriksa barang), Lady Ivana Mokodompit (bendahara pengeluaran), Suherdi Mohammad (pejabat penata usaha keuangan), dan Riki Harun (pejabat pengadaan).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli,langkah itu merupakan tahapan lanjutan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sebelumnya hingga menetapkan dua PNS sebagai tersangka.
“Surat panggilannya telah kami kirim, pemeriksaan terhadap mereka akan. dilakukan Kamis ini,” kata Ivan.

Dengan demikian,  total tiga puluh lima orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus berbanderol hampir satu miliar rupiah itu.(Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses