• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Susi Larang Tangkap Lobster dan Kepiting Bertelur

Redaksi by Redaksi
13 November 2014
in Ekbis
0
Susi Larang Tangkap Lobster dan Kepiting Bertelur
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kabar buruk bagi penikmat kuliner seafood lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan segera memberlakukan aturan mengenai larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur. Otomatis bakal susah ditemukan di pasaran.

“Lobster dan kepiting yang sedang bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap untuk dikonsumsi. Aturan ini segera diundangkan, kalau tidak akan habis. Pemda juga saya minta buat Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan jual beli kepiting dan lobster yang bertelur,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya kemarin (12/11).

Alasannya, populasi kedua biota laut ini sudah mulai menurun sehingga susah ditemukan di laut lepas. Padahal, lobster dan kepitinga memiliki potensi besar untuk menyumbang pendapatan negara.

“Di Simeuleu Aceh sekarang ini, sudah susah dapat lobster yang betina. Hasil tangkap lobster di Pangandaran Selatan tahun 2005 lalu 2-3 ton perhari, sekarang tidak sampai 1 kwintal,” ungkap eksportir lobster ini.

Susi menilai berkurangnya populasi kepiting dan lobster itu disebabkan karena penangkapan besar-besaran yang tanpa perhitungan. Sebab lobster dan kepiting yang bertelur dan masih kecil juga ditangkap. Padahal potensi ekonomi dari kedua biota laut ini sangat besar jika dijual ketika sudah besar.

“Harga jualnya beda jauh, kalau masih kecil lobster hanya dihargai Rp 300 ribu per ekor, kalau sudah besar bisa Rp 700 ribu per ekor,” sebutnya.

Menurut Susi, aturan baru ini sudah dibahas di internal kementeriannya. Dalam aturan itu nantinya juga akan dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha dan nelayan yang masih menangkap kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur.

“Kalau bisa yang nangkap denda Rp 5 juta. Harus ada denda, nanti yang lapor bisa dapat 50 persen (Rp 2,5 juta -red) jadi tidak perlu polisi untuk mengawasi itu. Ada punish and reward,” katanya.

Pihaknya akan menggandeng asosiasi-asosiasi terkait di bidang kelautab dan perikanan untuk mengawal aturan tersebut. Dia mengakui bahwa kebijakannya kali ini juga akan memantik reaksi keras dari para nelayan ataupun penikmat kuliner. Namun ia siap menghadapi itu semua, termasuk jika hal itu berpotensi memunculkan praktek suap di lapangan.

“Saya minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengawasi Kementerian saya,” tegasnya.

Dia mengaku larangan untuk menangkap lobster dan kepiting yang bertelur akan menyebabkan kelangkaan di pasaran. Hal itu otomatis juga akan mengerek harga lobster dan kepiting bertelur yang masih bisa lolos dijual.

Namun Susi berdalih hal itu sepadan dengan kelestarian lobster dan kepiting di masa mendatang. “Kalau nggak nanti anak cucu kita nggak tahu itu lobster dan kepiting,” jelasnya.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

KPK Telisik Dugaan Korupsi Pertambangan di Kotim

Next Post

Kejaksaan Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Reses DPRD Bolmong

Next Post
Kejaksaan Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Reses DPRD Bolmong

Kejaksaan Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Reses DPRD Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.