Wali Kota,Wakil Wali Kota dan Sekda, Wajib Laporkan Harta Kekayaan Dua Tahun Sekali  

LHKPNTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait kekayaan para pejabat baik dari tingkat pusat hingga di daerah, Kementerian Dalam Negeri, akan mengeluarkan instruksi agar pejabat daerah melaporkan kekayaannya tiap dua tahun sekali. Instruksi itu akan disampaikan melalui surat edaran Mendagri yang akan dikirimkan dalam waktu dekat ini. Surat itu Mendagri meminta agar kepala daerah beserta sekretaris daerah aktif mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) tiap dua tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Insektorat Kota Kotamobagu Wiwik Kurnia Buchari, mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait pelaporan LHKPN ini.

Bacaan Lainnya

‘’Dan untuk wali kota dan wakil wali kota baru setahun yang lalu melaporkan harta kekayaan saat mencalonkan diri,’’ terang Wiwik.

Menanggapi soal rencana edaran kemendagri tersebut, Wiwik mengaku pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis nanti seperti apa.

‘’Biasaya edaran-edaran semacam itu dilanjutkan dengan juknis seperti apa nanti. Kita tunggu saja,’’ tegas Wiwik. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses