• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Bupati Karanganyar Dijebloskan ke Rutan Semarang

Redaksi by Redaksi
12 November 2014
in Daerah
0
Eks Bupati Karanganyar Dijebloskan ke Rutan Semarang
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Mantan Bupati Karanganyar periode 2003-2013, Rina Iriani Sri Ratnaningsih akhirnya ditahan. Eksekusi tersebut dilakukan setelah sang Ratu Jemani tersebut menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11).

Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan penahan terhadap Rina.

“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Rina Iriani di rumah tahanan wanita di Semarang,” kata Haki Dwiarso di akhir sidang.

Untuk diketahui, semenjak Rina ditetapkan sebagai tersangka sampai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang, ia belum pernah ditahan. Salah satu alasan Hakim, sidang telah memasuki pemeriksaan saksi meringankan.

“Penahanan dilakukan untuk menunjang dan memperlancar proses persidangan. Majelis Hakim tak ingin terdakwa mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan, sehingga penahanan penting dilakukan,” jelasnya.

Keputusan Hakim berdasarkan atas pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perintah penahan ditetapkan dengan nomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/ PN.Smg.

“Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 hari. Terhitung mulai tanggal 11 November hingga 10 Desember 2014. Penetapan penahanan segera mungkin untuk diberitahukan kepada keluarga,” ujarnya.

Usai mendengar perintah penahanan terebut, Rina Iriani langsung lemas. Bahkan ia sempat terbaring di ruang persidangan dalam waktu agak lama. Beberapa orang yang mencoba membantu Rina saat lemas tidak berhasil. Rina tetap dalam kondisi terbaring. Belum diketahui penyebab sebenarnya Rina Iriani mengalami lemas hingga terbaring begitu lama itu.

Rina Iriani didakwa dua perkara sekaligus. Kasus pertama yakni Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Kabupaten Karanganyar Tahun 2007-2008 dan kedua perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua perkara dijadikan satu berkas.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Ditinggal 2 Menit, Balita Tewas Terbawa Arus Irigasi

Next Post

Tolak Kenaikan BBM, Wali Kota Solo Siap Disanksi

Next Post
Tolak Kenaikan BBM, Wali Kota Solo Siap Disanksi

Tolak Kenaikan BBM, Wali Kota Solo Siap Disanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.