TOTABUAN.CO – Ketua DPR RI Setya Novanto memberi pernyataan berbeda dengan pimpinan lainnya terkait rencana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurutnya, untuk mengakomodir Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di dalam formasi pimpinan AKD tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
Novanto mengatakan, penyelesaian konflik internal DPR dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme musyawarah.
“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara KIH dan KMP dan nanti pimpinan fraksi tandatangan bersama,” kata Novanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto menyampaikan pandangan yang berbeda.
Menurut mereka, jumlah pimpinan AKD sudah jelas ditentukan dalam UU MD3. Karenannya, tidak mungkin KIH bisa diakomodir tanpa adanya revisi.
“Secara prinsip, saya lebih melihat itu revisi atau tidak sebagai kesepakatan dalam posisi akomodasi kedua belah pihak,” ujar Taufik di Gedung DPR.
Agus Hermanto menambahkan, selain mengakomodir KIH, revisi juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
“Jadi bukan semata-mata untuk mengakomodir juga,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Ditemui di tempat yang sama, Koordinator pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham pun sependapat dengan Agus dan Taufik. Menurutnya, revisi UU MD3 adalah harga mati jika ingin kesepakatan tercapai.
“Itu sudah final bahwa caranya adalah merevisi pasal yang terkait dengan komposisi kepemimpinan AKD,” tegas Idrus.
sumber: jpnn.com