TOTABUAN.CO — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menelaah laporan kasus Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin yang melantik 200 pejabat eselon IV sampai II.
Kebijakan bupati ini menimbulkan kisruh di kalangan DPRD Gorut, karena Indra Yasin dinilai melanggar aturan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana proses penempatan pejabat tidak melalu open bidding (promosi terbuka)
“Bupati Gorut dan anggota DPD RI Ibu Hana Fadel Muhammad, datang berkonsultasi. Mereka melaporkan kasus di Gorut. Menurut bupati, DPRD-nya ngotot harus membatalkan 200 pejabat yang sudah dilantik bupati,” beber MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (10/11).
Desakan DPRD ini, lanjutnya, membuat Bupati Gorut meminta petunjuk kepada MenPAN-RB. Apakah tindakannya bertentangan dengan UU ASN atau tidak. Sebab, bupati Gorut beralasan karena belum ada PP tentang UU ASN, dia menggunakan UU Pokok-pokok Kepegawaian sebagai dasar hukumnya.
“Nanti akan kami kaji masalah ini secepatnya. Apalagi menurut Bupati Gorut, DPRD hanya memberikan waktu tujuh hari,” ucapnya.
Hana Hasanah Fadel yang ditemui usai pertemuan dengan MenPAN-RB mengatakan, Bupati Gorut tidak melaksanakan open bidding (promosi terbuka) saat penentuan pejabat eselon dua karena PP tentang itu belum ada. Ironisnya, DPRD Gorut meminta 200 pejabat yang dilantik seluruhnya dibatalkan.
“Kalau memang harus ada pengocokan ulang, cukup pejabat eselon dua saja. Sebab, kalau semuanya dibatalkan akan terjadi kevakuman di pemerintahan,” tuturnya.
Senator Gorontalo ini pun mengimbau agar DPRD Gorut dan eksekutif secara damai menyelesaikan masalah ini. Apalagi dari 200 pejabat yang dilantik hanya 10 pejabat eselon dua, selebihnya eselon tiga dan empat.
“Saya berharap antara DPRD dan bupati jangan sampai miskomunikasi dan jangan sampai ada impeachment. Kebijakan itu bupati ambil setelah berkonsultasi dengan gubernur juga,” terangnya.
sumber : jpnn.com