TOTABUAN.CO — Saat ini jumlah taksi resmi di Batam mencapai 2500 unit. Namun, tak semuanya masuk kategori layak jalan. Sebab, ada 600 unit taksi yang mestinya tak layak dioperasikan lagi mengingat Batam sudah masuk dalam kategori kota metropolitan.
“Kalau taksi yang resmi sekarang ini ada sekitar 2500 unit. Tapi masih ada lebih dari 20 persen yang belum diremajakan. Tapi kita akan terus melakukan pemantauan, dan menghimbau kepada pengusaha taksi untuk melakukan peremajaan,” kata Fasila Reza, Kabid Lalin Dishub Pemko Batam seperti dilansir Batam Pos.
Reza mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka masa atau usia taksi yang diperkenankan untuk beroperasi adalah 15 tahun setelah perakitan. Ia menjelaskan, peremajaan taksi di Batam ini perlu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang.
Selain itu, Batam yang letaknya yang sangat strategis dan berdekatan dengan negara tetangga perlu menampilkan citra positif di mata negara lain. “Ini juga penting untuk menciptakan citra positif angkutan di Batam,” katanya.
Kepala Bidang Sarana dan Teknis Dishub Batam, Edward Purba mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan termasuk penindakan dan razia terhadap taksi yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, selain taksi yang sudah tua, di Batam juga banyak juga mobil pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Termasuk yang pelat hitam juga kita upayakan melakukan penindakan. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan, termasuk pihak kepolisian,” katanya.
sumber : jpnn.com