TOTABUAN.CO BOLTIM– PT Boltim Primanusa Resources (BPR) yang beroperasi digunung Garini Desa Buyat Kecamatan Kotabunan boleh dibilang kumabal.
Pasalnya perusahaan milik dari Jackson Kumaat ini melakukan kegiatan di wilayah hutan Gunung Garini itu tidak lagi mengacu pada Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu ijin eksplorasi. Perusahan itu sudah melakukan kegiatan eksploitasi dengan merusak hutan tersebut.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jamaludin saat ditemui Senin (10/11/2014) mengatakan pihaknya sudah tujuh kali melayangkan surat teguran ke PT BPR untuk menghentikan sementar kegiatan eksploitasi perusahaan itu.
” Saya sudah tujuh kali melayangkan surat teguran untuk dihentikan kegiatan eksploitasi perusahaan itu karena ijin yang mereka kantongi saat ini hanya ijin eksplorasinya saja, ” ujar Jamaludin.
Hal ini sangat kontradiktif dengan apa yang dikatakan oleh Humas PT BPR Rivo Sandeheng beberapa waktu lalu. Bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari pemkab Boltim untuk penghentian sementara aktifitas pertambangan perusahaan mereka.
Mendengar pernyataan Rivo tersebut Kadis ESDM menegaskan bahwa pihaknya bersama tim yang diketuai oleh asisten II Setda Boltim akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat ini. Jika terbukti, PT BPR masih melakukan kegiatan eksploitasi maka pihaknya akan memberikan surat teguran terakhir, dan jika itu tidak lagi diindahkan oleh pihak PT BPR maka pemkab Boltim akan mencabut IUP Eksplorasi dari perusahaan tersebut pungkas Jamaludin.(Iwan)