TOTABUAN.CO — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam forum internasional yang akan diikutinya.
Hikmahanto mengatakan, hal itu tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 28 UU tersebut berisi, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.”
Hal ini, lanjut Hikmahanto, tidak dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono selama 10 tahun pemerintahannya.
“Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU. Jika Presiden saja tidak patuh pada UU, wajar saja bila masyarakat berperilaku demikian,” ujar Hikmahanto melalui pesan singkat, Senin (10/11/2014).
Ia mengatakan, UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat bagi jati diri bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut Hikmahanto, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari perlu mengomunikasikan hal ini ke panitia acara APEC, ASEAN, dan G-20 serta memfasilitasi Presiden Jokowidengan penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Inggris yang andal.
Presiden Jokowi tengah melakukan lawatan di luar negeri yang baru pertama kali dilakukan setelah dilantik. Presiden Jokowi telah melakukan pertemuan bilateral berturut-turut dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping dan Perdana Menteri RRT Li Keqiang.
Jokowi menghadiri Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) Economic Leaders’ Meeting di Beijing, Tiongkok, pada 8-12 November 2014.
Jokowi juga dijadwalkan menghadiri ASEAN Summit di Myanmar pada 12-14 November 2014 lalu melanjutkan perjalanan ke acara G-20 Leaders’ Summit di Brisbane, Australia, pada 15-16 November 2014.
sumber : kompas.com