TOTABUAN.CO BOLTIM–Rapat dengar pendapat digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan perwakilan masyarakat Buyat dan PT Boltim Primanusa Resources (BPR).
Hal ini terkait soal aktifitas Perusahaan milik Jackson Kumaat yang beroperasi di Gunung Garini desa Buyat Kecamatan Kotabunan itu sudah keluar dari ijin yang dikeluarkan oleh Pemkab Boltim dan sudah merusak wilayah hutan garini.
Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir Alfian Lasabuda mengatakan PT BPR telah melakukan Ilegal Maining di mana ijin yang mereka kantongi hanya kegiatan eksplorasi tapi kenyataannya sudah pada kegiatan eksploitasi, ujar Alfian
Alfian menambahkan bahwa sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke Pemkab Boltim tapi terkesan diacuhkan.
Humas PT BPR, Rivo Sandehang mengatakan bahwa pihak mereka masih menunggu surat resmi dari pemkab Boltim jika aktifitas mereka akan dihentikan
Pihak Pemkab Boltim melalui Asisten III Jainudin Mokoginta mengatakan Pemkab akan segera membentuk tim untuk mengecek kejadian ini dan akan menindaki jika terjadi pelanggaran.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim Priyamus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sampel di tiga titik sungai yang ada di Buyat untuk membuktikan jika ada pelanggaran
” Pemkab tidak bisa sembarangan memberhentikan aktifitas perusahaan kalau tidak ada bukti yang kuat, kami tidak ingin terjadi hal yang sama seperti PT MPU yang ada di Desa Paret,” kilah mantan Kabag Hukum setda Boltim itu.
Sementara itu Komisi II DPRD Boltim meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak yang paling mengetahui pasti tentang hal ini agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini. (Iwan).