TOTABUAN.CO – Di jalan raya sering ditemui anak-anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Padahal batas umur yang diperbolehkan untuk mengemudi dan memiliki SIM berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 adalah minimal 17 tahun.
Hal seperti ini, karena anak-anak diperbolehkan oleh orangtuanya untuk belajar dan mengendarai kendaraan bermotor. Menurut psikolog keluarga, Sani Hermawan, beberapa orangtua justru menyuruh anaknya untuk segera belajar mengendarai motor maupun mobil.
“Ini dianggap sebagai salah satu solusi supaya anak tidak tergantung dengan orang. Dengan si anak membawa motor dianggap bisa pergi sendiri tanpa harus dijemput oleh orangtua,” ujar Sani saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (7/11).
Izin yang diberikan oleh orangtua ini, menurut Sani, justru berisiko. Dengan usia yang belum matang, cara berpikirnya juga belum matang lalu mengendarai kendaraan tanpa SIM bisa berbahaya baik untuk dirinya dan orang lain. Bisa saja terjadi kecelakaan atau ditangkap oleh polisi karena tidak memiliki SIM.
Oleh karena itu, menurut Sani, orangtua harus konsisten untuk menegakkan aturan bahwa sebelum berumur 17 tahun dan telah memiliki SIM maka si anak tidak boleh mengendarai kendaraan.
“Orangtua jangan setengah-setengah, melarang anak ke sekolah mengemudi kendaraan tapi kalau di area dekat rumah diperbolehkan. Orangtua harus konsisten dan tegas kepada anak. Simpan kunci kendaraan agar tidak dapat diambil oleh anak. Saat anak sudah cukup umur, baru diberikan izin mengemudi,” ujar Sani.
sumber: beritasatu.com