TOTABUAN.CO – Dalam persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya tercantum usia 17 tahun.
Namun, belakangan banyak anak di bawah usia itu berani mengemudikan mobil dan motor, yang tak jarang berakibat pada kecelakaan.
Menurut psikolog keluarga Sani Hermawan, ditetapkannya batas usia 17 tahun bukan tanpa alasan.
“Di usia 17 tahun ini usia kematangan si anak. Anak sudah bisa mengontrol diri sendiri dan mengontrol emosinya. Selain itu juga sudah memiliki keterampilan. Dari segi mental dan cara berpikirnya juga sudah matang,” kata Sani saat dihubungi oleh Beritasatu.com, Jumat (7/11).
Lantaran hal tersebut, orangtua dinilai punya peran penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan.
“Ini berisiko karena dengan usia yang belum matang, cara berpikirnya juga belum matang, lalu mengendarai kendaraan tanpa SIM bisa berbahaya baik untuk dirinya dan orang lain. Bisa saja dia kecelakaan atau ditangkap oleh polisi karena tidak memiliki SIM,” ujarnya.
sumber: beritasatu.com