TOTABUAN.CO — PT Garuda Indonesia menyatakan kesiapannya untuk kembali menyatukan pajak bandara atau airport tax dalam tiket pesawat, namun dengan beberapa catatan. Salah satunya yakni sistem airport tax di Indonesia harus sudah berstandar IATA (International Air Transport Association).
Belajar dari pengalaman menerapkan penyatuan pajak dalam tiket selama dua tahun, Executive Vice President Marketing and Sales Garuda Indonesia, Erik Meijer menuturkan bahwa pihaknya tak mau menanggung kerugian yang sama mencapai Rp 2 miliar setiap bulannya, karena sistem belum berstandar global IATA.
“Alasan kami (Garuda Indonesia-red) ada kerugian finansial karena sistem airport tax di Indonesia belum menggunakan standar global IATA. Kerugian kami hampir Rp 2,6 miliar setiap bulannya, makanya kami menarik diri dengan harapan diskusi dimulai bagaimana agar airport tax dan harga tiket disatukan kembali,” ucap Erik di Jakarta, Jumat (7/11).
Di samping itu, perseroan juga berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa memberikan ketegasan agar seluruh maskapai mau menerapkan penyatuan pajak dalam tiket. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap harga tiket yang pasti menjadi lebih mahal dibanding tidak menyatukan pajak bandara.
“Kendalanya kemarin karena tidak ada sistem global IATA dan maskapai penerbangan lain yang tidak ikut menerapkan PSC on tiket. Ya kita berharap permasalahan ini segera diselesaikan oleh pemerintah,” harap suami Maudy Koesnaedi ini.
sumber : jpnn.com