TOTABUAN.CO – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menghentikan sementara proyek kartu tandap penduduk elektronik. Buruknya sistem pendataan dan adanya dugaan kasus korupsi, membuat proyek senilai Rp6,7 triliun itu dihentikan.
“Mendagri sudah menjelaskan masih ada koreksi data kependudukan, lamanya sekitar dua sampai tiga minggu,” terang Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dalam acara Bincang Pagi MetroTV, Jumat (7/11/2014).
Di kesempatan yang sama, Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR mengkritisi upaya Mendagri Tjahjo Kumolo itu. Yandri menuding Tjahjo melanggar Undang-Undang karena mencabut hak dasar warga negara.
“Sebenarnya proyek e-KTP ini mendesak bagi seluruh rakyat, jangan ditangguhkan pelayanannya, kurang tepat. Oleh karena itu Mendagri harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Karena rakyat Indonesia sudah wajib menggunakan e-KTP, tapi Mendagri menunda,” kritik Yandri.
Seperti diketahui, kasus korupsi dalam proyek e-KTP masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kini telah menetapkan Sugiharto Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, sebagai tersangka.
sumber: metrotvnews.com