TOTABUAN.CO BOLTIM — Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotamobagu hingga kini masih melakukan pemeriksaan berkas kasus korupsi dana makan minum (MaMi) milik mantan ketua DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) SM alias Sum. Berkas tersebut merupakan hasil penyerahan penyidik Tipikor Polres Bolmong yang diserahkan pekan lalu.
“Berkasnya sementara kita teliti. Berkas tersebut milik SM,”kata Kepala seksi Pidsus Kejaksaan Kotamobagu Ivan Bermuli saat diwawancarai
Rabu (5/11/2014).
Namun dari gambaran pemeriksaan berkas kata Ivan, tampak ada beberapa point yang belum terpenuhi. Sehingga selesai diteliti akan dikembalikan lagi untuk segera dipenuhi.
Kasus korupsi dana MaMi Boltim terjadi pada tahun anggaran 2011-2012 lalu. Itu terkuak setelah hasil pemeriksaan dari BPK yang menemukan kejanggalan dalam kegiatan pembelanjaan. Dari hasil gelar perkara, empat orang pegawai di kantor. Sekretariat itu ditetapkan sebagai tersangka, bahlan sudah menjalni vonis dari pengadilan Tipikor. Sedangkan 20 anggota DPRD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Has)