• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Lagi, Gara-gara Facebook Seorang Wanita Mendekam di Penjara

Redaksi by Redaksi
5 November 2014
in Terkini
0
Lagi, Gara-gara Facebook Seorang Wanita Mendekam di Penjara
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Tangis Suparmi tak terbendung saat mengingat Ervani Emi Handayani, anak pertamanya yang kini mendekam di balik tembok penjara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (5/11/2014), perempuan 58 tahun itu tak pernah menyangka status yang ditulis Ervani di Facebook membuat putrinya harus berurusan dengan polisi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.

Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.

Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya sejak 6 hari lalu Ervani mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Kasus yang menimpa Ervani hanyalah 1 dari sekian kasus yang bermula dari aktivitas di sosial media. Dari sejumlah kasus yang terjadi, hukuman penjara diperoleh gara-gara ungkapan yang ditulis di media sosial.

Kasus serupa pernah menimpa Florence, Muhammad Arsyad, dan 2 aktivis yang dituding menghina Wali Kota Tegal. Untuk Ervani, dia akan dijerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, Pasal UU ITE ini akan menjerat pelaku hingga 6 tahun penjara.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Kemdikbud Bilang Kurang Guru, KemenPAN-RB Moratorium CPNS

Next Post

Kematian Mahasiswa S2 UGM, Peringatan bagi Pendaki Semeru

Next Post
Kematian Mahasiswa S2 UGM, Peringatan bagi Pendaki Semeru

Kematian Mahasiswa S2 UGM, Peringatan bagi Pendaki Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat
Bolmong

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMOG --Hari ini Kamis 21 Agustus 2025, ruang Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dipenuhi rona bahagia. Sebanyak 1.292...

Read moreDetails
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

21 Agustus 2025
Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.