TOTABUAN.CO — Pascamendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy langsung menyatakan diri sebagai pengurus harian yang sah.
Atas dasar itu, pengurus hasil Muktamar Surabaya pada 18 Oktober ini mengaku siap untuk mengambil alih Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua DPP PPP versi Muktamar Surabaya ini, Hasan Husairi Lubis, pengambilalihan kantor ini penting mengingat partainya harus bekerja.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanfaatkan gedung tersebut. Karena sesungguhnya kami adalah pengurus yang sah,” kata Hasan, kepada INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta, kemarin (2/11).
Menurut Hasan, saat ini kepengurusan hasil Muktamar mengadakan pertemuan di kantor sementara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Kami sementara ini kumpul-kumpul di Tebet. Nanti secepatnya kami akan berkantor di DPP Diponegoro. Karena sesungguhnya kantor kepegurusan kami yang diakui oleh Menkumham,” tegas Hasan yang juga ketua PP Gerakan Pemuda Kabah ini.
Selain itu, pihaknya juga mengaku siap untuk menanggapi gugatan hukum dari kubu Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Itu hak kubu Pak SDA mengajukan gugatan ke PTUN, silahkan saja gugat, kita sudah menyiapkan kalau memang hal tersebut mau dilakukan oleh Pak SDA,” ujar pria berbadan besar ini.
Menurut Hasan, pihaknya yakin gugatan ke PTUN yang dilakukan SDA tidak akan dikabulkan, pasalnya materi gugatan yang disampaikan menurutnya lemah lantaran kepengurusan PPP kubu SDA ilegal. Terlebih, Menkumham telah jelas menyatakan kalau PPP yang sah adalah PPP hasil Muktaman VIII Surabaya yang merupakan PPP kubu Romahurmuziy.
“Keputusan Menkumham tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 23 ayat 3 yang memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi menteri untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil tertinggi partai politik,” kata Hasan.
Dia pun membantah pernyataan kubu SDA yang menganggap Kemenkumham melakukan kecerobohan lantaran mengesahkan PPP kubu Romi sebagai PPP yang legal. Dia yakin Kemenkumham tidak akan melakukan kekeliruan atas pengesahan tersebut.
“Pemerintah sekarang Menkumham doktor hukum amerika, Ibu Dirjennya itu concern tegakkan aturan, tidak mungkin keluarkan keputusan bila tidak ada dasar yuridis yang jelas,” kata dia.
Dia pun menilai tidak ada alasan bagi Kemenkumham untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar Surabaya, karena Muktamar tersebut telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal.
“Artinya keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah, sesuai dengan Undang-undang partai politik dan AD/ART partai, muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW, yang hadir di Surabaya itu yang kita notariskan, peserta Muktamar sebanyak 869. Kita notariskan itu,” ujarnya Hasan.
“Mereka punya SK sah sah semua, yang ditandatangani wilayah untuk ketua dan sekertaris cabang. SK yang sah ini juga ditandatangani pimpinan pusat. Artinya 70 persen lebih. Dasar itulah makanya Menkumham mensahkannya,” lanjutnya.
Dia pun menuding, justru kubu PPP SDA lah yang ilegal. Lantaran Muktamar tersebut tidak memenuhi quorum sehingga keputusan yang muncul tidak sah dalam forum tersebut.
“Kegiatan itu hanya dihadiri oleh 6 DPW yang terdiri atas 8 dari 66 orang (Ketua dan Sekertaris DPW) yang SK-nya ditandatangani SDA dan Romi,” ujarnya menambahkan.
sumber : jpnn.com