TOTABUAN.CO BOLTIM—Salah tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, lain halnya dengan pemekaran yang ada di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) khususnya rencana pemekaran wilayah kecamatan. Dari tiga kecamatan baru yang diusulkan untuk dimekarkan yakni kecamatan Moat, kecamatan Motongkad, dan kecmatan Buyat hanya dua kecamatan yang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Wilayah bagian tata praja Boltim Fitrah Damopolii mengakui jika teknis persyaratan untuk pembentukan kecamatan harus 10 Desa.
“ Nah, kalau persyaratan teknisnya, Buyat belum bisa menjadi satu kecamatan karena hanya memiliki 7 Desa. Sedangkan syarat utamanya minimal mempunyai 10 desa. Dan masing-masing desa harus berumur minimal lima tahun,”” kata Fitrah
Tapi dia justru mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengusulkan ke pihak provinsi ketiga desa ini untuk tetap dijadikan tiga kecamatan baru dan pihaknya telah megusulkan berupa proposal dan tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur dan jika disetujui akan di Bahas di DPRD untuk diperdakan kata Fitrah.
Sementara itu proposal untuk pemekaran tiga kecamatan yang ada di Boltim itu telah diusulkan oleh pihak Tapem pada Agustus lalu ke Biro Tapem Provinsi Sulawesi Utara dan tinggal menunggu rekomendasi. (Tr1)