• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Tak Ada Gunanya KIH Bentuk DPR Tandingan

Redaksi by Redaksi
1 November 2014
in Politik
0
Tak Ada Gunanya KIH Bentuk DPR Tandingan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan aksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan membentuk pimpinan DPR tandingan sah-saja dilakukan secara politik.Namun secara hukum, hal itu tidak dibenarkan karena secara sah, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto yang legal.

“Mencabut dukungan terhadap salah satu objek pimpinan DPR sah-sah saja. Mosi diperkenankan secara politik,” kata Ray di kantor Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen (Formappi), Matraman, Jakarta, Jumat (31/10).

Ray mengatakan, KIH harusnya sebelum mengajukan mosi terhadap salah satu pemimpin DPR yang dijabat anggota Koalisi Merah Putih (KMP), hendaknya KIH dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPR. Sosialisasi itu kata dia agar mendapat persetujuan mosi dan mencapai kuorum untuk dilanjutkan pada paripurna.

“Seharusnya mereka mendesak diadakan paripurna terlebih dahulu. Dalam paripurna bisa diuji apakah mosi bisa diterima, jika diterima maka pimpinan DPR bisa dimakzulkan. Mosi yang tidak diparipurnakan akhirnya tidak berguna,” kata Ray.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

PPP Banten Boikot Muktamar Kubu SDA

Next Post

Berkas Kasus Korupsi Dana MaMi Boltim, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Next Post
Dua Anggota DPR Kabupaten Bolmong Timur Resmi Ditahan

Berkas Kasus Korupsi Dana MaMi Boltim, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong
Bolmong

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong

by Redaksi
19 Oktober 2025
0

Satu tahun perjalanan bukan sekadar hitungan waktu. Bagi Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), dua belas bulan terakhir...

Read moreDetails
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

19 Oktober 2025
Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

18 Oktober 2025
Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

18 Oktober 2025
Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

18 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.