TOTABUAN.CO BOLMONG — Opini Tidak Wajar (TW) dalam pengelolaan keuangan daerah yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2013, disebabkan oleh 19 item temuan.
Berikut 10 dari 19 item temuan BPK yang berhasil diperoleh wartawan. Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan digunakan untuk kepentingan pribadi, terdapat selisih nilai penyetoran dan pemungutan pendapatan retribusi IMB pada Kantor pelayanan perijinan terpadu, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan penghasilan pegawai belum disetor ke kas daerah dan kekurangan pembayaran tunjangan berasa pegawai, pembayaran biaya personil pada pekerjaan jasa konsultasi berindikasi merugikan keuangan daerah dan belum dikendakan denda, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada pelaksana harian badan narkotika kabupaten tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, belanja bahan bakar minyak tidak dipertanggunjawabkan dengan bukti pembelian sebenarnya serta berindikasi merugikan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenatnya, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban atas realisasi belanja pada kegiatan audiens/dialog dengan tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial dan kemasyarakatan terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya dan realisasi melalui mekanisme DPA lanjutan pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan yang diantaranya direalisasikan tanpa dianggarkan terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Farid Asimin MAP yang dihubungi di nomor handphonenya untuk dikonfirmasi terkait tindaklanjut terhadap rekomendasi BPK pada LHP 2013 apakah sudah dilakukan Pemkab Bolmong, belum berhasil karena dalam keadaan tak aktif.
Akan halnya Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latif. Berulang kali dihubungi dinomor handphone, meski terdengar nada sambung namun tak diangkat. Bahkan konfirmasi via SMS pun tak mendapat tanggapan.
Diketahui, dua tahun berturut-turut Pemkab Bolmong diganjar dengan opini buruk dalam pengelolaan keuangan. Pada LHP tahun 2012, Pemkab Bolmong diganjar dengan opini Disclaimer, sedangkan pada tahun 2013 diganjar opini Tidak Wajar (TW). (Has)