• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaku Bullying Jokowi Menyesal

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2014
in Berita Utama
0
Pelaku Bullying Jokowi Menyesal
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — MA (23) tak menyangka tulisan di akun Facebook miliknya berujung bencana. MA ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA amat menyesali perbuatannya. Pemuda lulusan SMP itu memohon maaf kepada Presiden Jokowi.

“Tersangka merasa menyesal dan ingin memohon maaf kepada yang dirugikan oleh perbuatannya,” ungkap Irfan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (28/10/2014).

Menurut Irfan, MA kesehariannya adalah pemuda yang polos. Ia pun tak menyadari tulisannya akan berujung proses hukum. Buruh tusuk sate itu juga menuliskan cemoohan kepada Jokowi melalui akun Facebook resmi miliknya, bukan anonim.

“Dia sangat polos. Karena akun facebook untuk posting yang dianggap meresahkan itu bukan akun FB anonim. Nama akunnya nama dia, fotonya pun asli punya dia. Dia pun tidak sembunyi. Kalau menurut dia, apa yang dia lakukan bukan sebagai kejahatan,” jelas Irfan.

Diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1×24 jam langsung dilakukan penahanan.

MA dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

DPRD Bolmong Minta Dugaan Pungli di Diknas Diusut

Next Post

Program PNPM Pariwisata di Boltim Terhenti Akibat Perubahan Kementrian

Next Post
Program PNPM Pariwisata di Boltim Terhenti Akibat Perubahan Kementrian

Program PNPM Pariwisata di Boltim Terhenti Akibat Perubahan Kementrian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Puluhan Pemilik Kios yang Terbakar di Pasar Lolak Akan Direlokasi
Bolmong

Puluhan Pemilik Kios yang Terbakar di Pasar Lolak Akan Direlokasi

by Redaksi
27 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pasca musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sabtu (26/7), puluhan pedagang kehilangan...

Read moreDetails
Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

27 Juli 2025
Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

27 Juli 2025
Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

27 Juli 2025
Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

26 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.