TOTABUAN.CO — Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi konflik kepentingan. Persoalan itu muncul karena para menteri memiliki afiliasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya. Termasuk afiliasi terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai politik.
“Dari total 34 menteri, sebanyak 21 orang atau 61,8 persen anggota kabinet berpotensi memiliki konflik kepentingan. Ini tentunya posisi yang rawan bagi pemerintah Jokowi-JK,” kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donald Faris dalam konferensi pers hasil survei profil Kebinet Kerja oleh ICW di Kantornya, Kalibata Timur, Jakarta, Selasa, (28/10).
Untuk itu, dirinya berharap, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mampu untuk meredam terjadinya konflik kepentingan para penyelenggara negara tersebut. Bahkan dirinya menjabarkan, 21 orang yang memiliki potensi konflik kepentingan tersebut karena afiliasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya, afiliasi terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai politik.
“Potensi konflik kepentingan tertinggi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, terdapat sembilan menteri yang ditengarai memiliki potensi konflik kepentingan. Sedangkan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sejumlah lima menteri atau 24 persen, kemudian di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lima menteri dan di Kementerian Koordinator Kemaritiman terdapat dua menteri,” ulasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Kabinet Kerja, terdapat 15 menteri yang berasal dari partai politik diantaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (Ketua DPP PDIP), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan (Ketua DPP Partai Nasdem), Menteri Perindustrian Salih Husin (Ketua DPP Partai Hanura) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (PPP).
Sementara enam diantaranya memiliki afiliasi terhadap perusahaan, diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (pemilik dan presiden direktur PT. ASI Pudjiastuti Marine Product), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, (Presiden Direktur PT Panasonic Gobel Indonesia) dan Menteri pertanian, Amran Sulaiman (CEO PT Tiran Group).
Untuk itu, ICW meminta agar Presiden Jokowi segera meminta para menterinya melepaskan jabatan lain yang melekat. Sesuai dengan UU no 39/2008 pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan. “Ini memang tidak seratus persen aman dari konflik kepentingan, namun setidaknya dengan melepas jabatan lain tersebut menjadi indikasi awal untuk mengurangi potensi konflik kepentingan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri juga mendesak para menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK untuk segera melepaskan jabatannya. Jika tidak, menurutnya menteri tersebut melanggar undang-undang dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.
“Jokowi harus tegas dengan komitmennya agar para menteri tidak boleh rangkap jabatan dalam berbagai aspek seperti jabatan struktural partai atau di perusahaan yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan,” ujar Febri..
Dirinya juga mengungkapkan jika menteri tetap rangkap jabatan maka menteri tersebut jelas melanggar Undang-Undang. Menteri tidak boleh rangkap jabatan, lanjutnya, telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta dan pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD. “Menteri rangkap jabatan jelas langgar UU,” jelasnya.
sumber : jpnn.com