BOLMUT (totabuan.co)—Hamdan Datunsolang yang merupakan salah satu kontestan calon bupati di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) 2013, menyatakan secara resmi mencabut gugutannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diserahkan ke MK pada selasa 21 Mei 2013 lalu itu, akan dicabut.
Hal itu dikatakan langsung oleh bupati saat memberikan sambutan saat menjadi irup di HUT Kabupaten Bolmut Kamis 23 Mei 2013 yang dilaksanaka diapangan kembar Boroko.
“Saya dengan resmi mencabut gugatan tim HD-FL di MK,” ujar Datunsolang.
Menurutnya pertimbangan pencabutan gugatan itu demi mengedapankan persatuan serta stabilitas keamanan di Bolmut .
“Proses pencabutan gugatan ini adalah untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah,demi proses pembangunan Bolmut kedepan sesuai dengan cita-cita semua masyarakat Bolmut,” jelas Datunsolang dihadapan ribuan masyarakat Bolmut.
Sportivitas Hamdan Datunsolang mendapat apresiasi dari sesepuh Bolmut H D H Pontoh yang merupakan cucu raja.
“Kalimat yang disampaikan dihadapan masyarakat tepatnya di HUT Bolmut itu, merupakan hal yang sangat arif dan bijaksana, sebab dapat menyejukan hati seluruh masyarakat Bolmut,”ujar Pontoh
[sw/has]